Jaksa Kesulitan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuhan Berantai Tahun 1995

Hukum  SABTU, 30 NOVEMBER 2019 , 10:38:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN

Jaksa Kesulitan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuhan Berantai Tahun 1995

Sugik saat menjalani persidangan 1995 lalu/Net

RMOLJatim. Sakit jiwa menjadi alasan Kejati Jatim kesulitan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang menghukum Sugiono alias Sugik, terpidana kasus pembunuhan satu keluarga ditahun 1995 dengan hukuman mati.

"Untuk diajak mengobrol saja (Sugiono) tidak bisa. Kondisinya memprihatinkan, bahkan untuk (maaf) buang air saja sudah tak terkontrol. Nah salah satu kendala kita saat ini adalah upaya mengakomodir permintaan terakhir terpidana,” kata Kajari Jatim, M Dofir dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Mantan Kajari Surabaya ini menambahkan, selain sosialisasi dan pemantapan jiwa, pihaknya juga akan mempertanyakan permintaan terakhir terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi. Hal itu merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan tim eksekutor.

"Lah sekarang bagaimana kita bisa menayakan permintaan terakhir kepada terpidana kalau kondisinya seperti itu (ganguan jiwa),” tambahnya.

Saat ini, masih kata Dofir, pihaknya secara rutin mengecek perkembangan kondisi terpidana Sugik dari waktu ke waktu.


Komentar Pembaca
Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia

Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia

JUM'AT, 15 NOVEMBER 2019 , 08:29:00

Beredar Foto Ahok Berseragam Pertamina

Beredar Foto Ahok Berseragam Pertamina

RABU, 20 NOVEMBER 2019 , 22:45:00

Siswa SMK Pembawa Bendera Dipindahkan Ke LP Salemba

Siswa SMK Pembawa Bendera Dipindahkan Ke LP Salemba

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 , 09:25:00

The ads will close in 10 Seconds